Pembangunan dan operasi kampus kesemuanya berbasis wakaf/infaq/sodaqoh/donasi. Untuk menjamin keberlangsungan kampus, dibutuhkan pembiayaan yang berasal dari unit bisnis di mana modal didapat dari wakaf/donasi.

  • Abdisiswa memberikan wakaf/infaq/sodaqoh/donasi sesuai kemampuan
  • Dosen memberikan wakaf/infaq/sodaqoh/donasi ilmu
  • Karyawan memberikan wakaf/infaq/sodaqoh/donasi tenaga
  • Masyarakat memberikan wakaf/infaq/sodaqoh/donasi tunai/barang/tenaga

Wakaf/infaq/sodaqoh/donasi bergantung pada keikhlasan. Wakaf/infaq/sodaqoh/donasi bukan berarti hak dan kewajiban abdisiswa/dosen/karyawan diabaikan. Penyediaan sarana dan prasarana belajar yang layak tetap disediakan untuk para pembelajar. Dukungan materi-non materi yang layak tetap diberikan sebagai gaji/upah atas tenaga.

Unit bisnis didesain agar mampu mendukung pembelajaran sekaligus dapat melibatkan abdisiswa dan masyarakat (pembelajar) untuk meningkatkan kesejahteraan pembelajar: kita semua.